Blog Khusus Doa -
Apakah rambut yang tumbuh di sekitar kawasan intim merupakan sesuatu yang penting dalam kekerabatan suami istri? Dari hadits di atas kita tahu ternyata mencukur rambut kemaluan yaitu salah satu dari menjaga kekebersihanan diri, hadits ini tiba tentunya bukan tanpa alasan.
Kenapa harus mencukur rambut kemaluan? Menurut catatan medis sendiri, mencukur rambut kemaluan itu mutlak bagi siapapun alasannya yaitu akan sanggup mempersempit pertumbuhan basil pada sekitar kemaluan. Selain itu rambut kemaluan yang pendek menciptakan kulit kemaluan jadi ludang kecepeh sensitif ketika mendapatkan rangsangan dan sentuhan dari pasangan sah dan juga mengurangi busuk tidak sedap.
Rambut kemaluan mempunyai dua fungsi yaitu secara biologis dan sosial. Secara biologis, rambut-rambut yang tersembunyi pada perempuan berfungsi melindungi jaringan vulva yang lembut, dan mempertahankan suhu organ reproduksi tetap normal. Secara sosial, rambut kemaluan sering dipandang sebagai simbol kewanitaan yaitu seorang perempuan berakal balig cukup akal mempunyai rambut kemaluan yang membedakannya dari gadis kecil biasa.
Maka dari itu ludang kecepeh baik kalau kita mencukurnya. Cara mencukur rambut kemaluan bisa dengan alat cukur, mencabut, menggunting, laser, obat penghilang rambut, wax, atau teknik elektrolisa. Yang harus kita ingat, dalam Islam kemaluan itu merupakan salah satu aurat yang mesti dijaga dari orang-orang yang bukan muhrimnya jadi dalam mencukur rambut kemaluan hendaknya dilakukan oleh diri sendiri atau oleh suami atau istri.
Istilah dari mencukur rambut kemaluan yaitu istihdad yang disebutkan dengan lafadz: حَلْقُ الْعَانَةِ (mencukur ‘anah). Pengertian ‘anah yaitu rambut yang tumbuh di atas kemaluan dan sekitarnya.
Tujuan dari istihdad ini disyariatkan bagi perempuan sebagaimana ditunjukkan dalam hadits “Pelan-pelanlah, jangan tergesa-gesa (untuk masuk ke rumah kalian) hingga kalian masuk di waktu malam –yakni waktu Isya’– supaya para istri yang ditinggalkan sempat menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut dan sempat memberikanstihdad (mencukur rambut kemaluan)” (HR. Al-Bukhari no. 5245 dan Muslim). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma: “Apabila engkau telah masuk ke negerimu (sepulang dari bepergian/safar) maka janganlah engkau masuk menemui istrimu hingga ia sempat memberikanstihdad dan menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut,” (HR. Al-Bukhari no. 5246).
Al-Imam Ahmad rahimahullahu knorma dan sopan santun ditanya perihal boleh tidaknya memakai gunting untuk menghilangkan rambut kemaluan, dia mentpendapat, “Aku berharap hal itu dibolehkan.” Namun knorma dan sopan santun ditanya apakah boleh mencabutnya, dia balik bertanya, “Apakah ada orang yang berpengaruh menanggung sakitnya?” Abu Bakar ibnul ‘Arabi rahimahullahu berkata, “Rambut kemaluan ini merupakan rambut yang ludang kecepeh utama untuk dihilangkan alasannya yaitu tebal, banyak dan kotoran bisa menempel padanya. Beda halnya dengan rambut ketiak.”
Waktu untuk melaksanakan istihdad yaitu sesuai kebutuhan dengan melihat panjang pendeknya rambut yang ada di kemaluan tersebut. Kalau sudah panjang tentunya harus segera dipotong/dicukur. (Al-Minhaj 3/140, Fathul Bari 10/422, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad).
Meskipun diatas yang dibahas ludang kecepeh banyak perihal manfaat mencukur rambut kemaluan bagi wanita, bukan berarti laki-laki boleh memanjangkan rambut kemaluannya alasannya yaitu dalam Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/239, jumhur ulama menyatakan yang dicukur yaitu rambut yang tumbuh di sekitar zakar laki-laki dan kemaluan wanita.
“Sepuluh kasus yang merupakan fithrah: merapikan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung (knorma dan sopan santun berwudhu), memotong kuku, membasuh ruas jari-jemari (knorma dan sopan santun berwudhu), mencabut rambut ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja`(memkebersihankan kemaluan sesudah menghilangkan air”. Salah seorang rawi hadits ini berkata, “Saya lupa yang kesepuluh, (tapi saya menduga bahwa yang kesepuluh yaitu berkumur-kumur knorma dan sopan santun berwudhu),” (HR. Muslim).
Apakah rambut yang tumbuh di sekitar kawasan intim merupakan sesuatu yang penting dalam kekerabatan suami istri? Dari hadits di atas kita tahu ternyata mencukur rambut kemaluan yaitu salah satu dari menjaga kekebersihanan diri, hadits ini tiba tentunya bukan tanpa alasan.
Kenapa harus mencukur rambut kemaluan? Menurut catatan medis sendiri, mencukur rambut kemaluan itu mutlak bagi siapapun alasannya yaitu akan sanggup mempersempit pertumbuhan basil pada sekitar kemaluan. Selain itu rambut kemaluan yang pendek menciptakan kulit kemaluan jadi ludang kecepeh sensitif ketika mendapatkan rangsangan dan sentuhan dari pasangan sah dan juga mengurangi busuk tidak sedap.
Rambut kemaluan mempunyai dua fungsi yaitu secara biologis dan sosial. Secara biologis, rambut-rambut yang tersembunyi pada perempuan berfungsi melindungi jaringan vulva yang lembut, dan mempertahankan suhu organ reproduksi tetap normal. Secara sosial, rambut kemaluan sering dipandang sebagai simbol kewanitaan yaitu seorang perempuan berakal balig cukup akal mempunyai rambut kemaluan yang membedakannya dari gadis kecil biasa.
Berapa Lama Rambut Kemaluan Dibiarkan Tumbuh?
Secara umum pertumbuhan rambut kemaluan akan terhenti sesudah 2 bulan, jadi rambut yang sudah panjang tidak akan bertambah panjang walaupun tidak dicukur. Jika pada rambut kemaluan yang panjang tersebut tidak terjaga kekebersihanannya maka akan menjadikan pertumbuhan basil yang sangat mengganggu. Makara untuk alasan kesehatan dan kekebersihanan ludang kecepeh baik bila dikebersihankan secara berkala. Tapi akan sangat tidak ringan dan sepele kalau rambut kemaluan kita panjang alasannya yaitu meskipun sudah dikebersihankan dengan sabun khusus organ intim ditakutkan masih ada basil membandel yang nempel di setiap helai rambut kemaluan.Maka dari itu ludang kecepeh baik kalau kita mencukurnya. Cara mencukur rambut kemaluan bisa dengan alat cukur, mencabut, menggunting, laser, obat penghilang rambut, wax, atau teknik elektrolisa. Yang harus kita ingat, dalam Islam kemaluan itu merupakan salah satu aurat yang mesti dijaga dari orang-orang yang bukan muhrimnya jadi dalam mencukur rambut kemaluan hendaknya dilakukan oleh diri sendiri atau oleh suami atau istri.
Istilah dari mencukur rambut kemaluan yaitu istihdad yang disebutkan dengan lafadz: حَلْقُ الْعَانَةِ (mencukur ‘anah). Pengertian ‘anah yaitu rambut yang tumbuh di atas kemaluan dan sekitarnya.
Tujuan dari istihdad ini disyariatkan bagi perempuan sebagaimana ditunjukkan dalam hadits “Pelan-pelanlah, jangan tergesa-gesa (untuk masuk ke rumah kalian) hingga kalian masuk di waktu malam –yakni waktu Isya’– supaya para istri yang ditinggalkan sempat menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut dan sempat memberikanstihdad (mencukur rambut kemaluan)” (HR. Al-Bukhari no. 5245 dan Muslim). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma: “Apabila engkau telah masuk ke negerimu (sepulang dari bepergian/safar) maka janganlah engkau masuk menemui istrimu hingga ia sempat memberikanstihdad dan menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut,” (HR. Al-Bukhari no. 5246).
Cara mencukur rambut kemaluan
Ludang kecepeh baik rambut kemaluan tersebut dicukur hingga habis tanpa menyisakannya. Dan dibolehkan mengguntingnya dengan alat gunting, dicabut, atau bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut, alasannya yaitu yang menjadi tujuan yaitu diperolehnya kekebersihanan. (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/239, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/342, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad).Al-Imam Ahmad rahimahullahu knorma dan sopan santun ditanya perihal boleh tidaknya memakai gunting untuk menghilangkan rambut kemaluan, dia mentpendapat, “Aku berharap hal itu dibolehkan.” Namun knorma dan sopan santun ditanya apakah boleh mencabutnya, dia balik bertanya, “Apakah ada orang yang berpengaruh menanggung sakitnya?” Abu Bakar ibnul ‘Arabi rahimahullahu berkata, “Rambut kemaluan ini merupakan rambut yang ludang kecepeh utama untuk dihilangkan alasannya yaitu tebal, banyak dan kotoran bisa menempel padanya. Beda halnya dengan rambut ketiak.”
Waktu untuk melaksanakan istihdad yaitu sesuai kebutuhan dengan melihat panjang pendeknya rambut yang ada di kemaluan tersebut. Kalau sudah panjang tentunya harus segera dipotong/dicukur. (Al-Minhaj 3/140, Fathul Bari 10/422, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad).
Rambut yang lain
Adapun rambut yang tumbuh di sekitar dubur, terjadi perselisihan pendapat perihal boleh tidaknya mencukurnya. Ibnul ‘Arabi rahimahullahu menyampaikan bahwa tidak disyariatkan mencukurnya, demikian pula yang dikatakan Al-Fakihi dalam Syarhul ‘Umdah. Namun tidak ada pendapat yang menjadi sandaran bagi mereka yang melarang mencukur rambut yang tumbuh di dubur ini. Adapun Abu Syamah berpendapat, “Disunnahkan menghilangkan rambut dari qubul dan dubur. Bahkan menghilangkan rambut dari dubur ludang kecepeh utama alasannya yaitu dikhawatirkan di rambut tersebut ada sesuatu dari kotoran yang menempel, sehingga tidak sanggup dihilangkan oleh orang yang memberikanstinja (cebok) kecuali dengan air dan tidak sanggup dihilangkan dengan istijmar (bersuci dari najis dengan memakai batu).”Meskipun diatas yang dibahas ludang kecepeh banyak perihal manfaat mencukur rambut kemaluan bagi wanita, bukan berarti laki-laki boleh memanjangkan rambut kemaluannya alasannya yaitu dalam Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/239, jumhur ulama menyatakan yang dicukur yaitu rambut yang tumbuh di sekitar zakar laki-laki dan kemaluan wanita.
Advertisement